Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 87.034.400 dan selanjutnya melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna sidik lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.