JAKARTA - Dewan Etik Partai Golkar memanggil dua kader yang mewacanakan menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partai berlambang pohon beringin itu.
Di mana hari ini, Senin (17/7/2023), Dewan Etik Partai Golkar memanggil Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Lawrence Siburian.
Pemanggilan tersebut digelar secara tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat. Sidang terhadap Lawrence dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai pada pukul 13.00 WIB.

Soal Cawapres Ganjar di Pilpres 2024, Begini Kata Golkar

Ketua Dewan Etik Partai Golkar Muhammad Hatta mengatakan pemanggilan terhadap Lawrence sebagai bentuk undangan klarifikasi atas pernyataannya yang membuat gaduh internal Partai Golkar.
Hatta mengatakan, pihkanya meminta penjelasan kepada Lawrence atas wacana munaslub yang disampaikan kepada media massa beberapa waktu lalu.
“Jika Dewan Etik mendengar, melihat hal-hal yang dilakukan kader/anggota Partai Golkar yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang tertuang dalam peraturan organisasi dan kita lihat itu ada hal-hal yang diduga melanggar PO Etik Golkar, maka kita akan panggil yang bersangkutan melalui undangan klarifikasi, Jadi tidak harus selalu ada yang melaporkan,” tutur Hatta usai sidang Dewan Etik di DPP Partai Golkar.
Dalam forum klatifikasi, sambungnya, Dewan Etik mepersilahkan Lawrence menjelaskan latar belakang pernyataannya terkait munaslub Golkar. "Kita juga memberikan nasehat kepada yang bersangkutan agar itu tidak meluas menjadi ruang konflik di wilayah publik. Itu intinya,” kata Hatta.
Ketua Dewan Etik menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk memeriksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seluruh kader Golkar. Sebab, Dewan Etik mendapatkan mandat dari forum Musyawarah Nasional (Munas) 2019 yg tertuang dalam pasal pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
Ia mengaku, ada banyak aduan terhadap dugaan pelanggaran etik kader Golkar. Namun, aduan tersebut ada yang ditindaklanjuti maupun dihentikan terlebih jika pengaduan itu bernuansa fitnah dan tidak disertai dengan bukti pendukungnya.