Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Kurir Sabu 36 Kilogram, Kapolda Metro Kejar Bandarnya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 17 Juli 2023 |20:58 WIB
Tangkap Kurir Sabu 36 Kilogram, Kapolda Metro Kejar Bandarnya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto rilis tangkap kurir sabu (Foto:MPI)
A
A
A

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 BACA JUGA:

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement