Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Mario Dandy, Dosen UIN Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2023 |11:16 WIB
Sidang Mario Dandy, Dosen UIN Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan David Ozora
Sidang Mario Dandy/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA-Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Alfitra dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (18/7/2023).

Alfitra menjelaskan tentang perbedaan pasal penganiayaan David Ozora kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, pasal 351, 352, 354?" tanya Jaksa di persidangan.

Mendapatkan pertanyaan dari Jaksa, Alfitra mengatakan, dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori, yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. Maka itu, harus dilihat unsurnya dahulu secara norma dan kaidahnya.

"Kalau kita melihat dari norma dan kaidah, suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut kita lihat dahulu unsur dalam pasal tersebut," tutur Alfitra.

Dia menambahkan, setelah diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut.

"Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut,"ujarnya.

"Norma dan kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak podana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan,"pungkasnya.

Adapun dalam persidangan kali ini, Mario Dandy dan Shane Lukas tampak kompak mengenakan pakaian dengan kemeja berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam. Sebelum sidang dimulai, Mario dan Shane tampak duduk beriringan di kursi terdakwa.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement