Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Belik mengatakan, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.
"Alhamdulillah, tersangka telah berhasil kita amankan di daerah Cianjur Jawa Barat, Selasa (18 Juli 2023) kemarin," kata Kapolsek Belik.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tersangka, Kapolsek Belik mengatakan, akhirnya mobil milik korban juga telah berhasil diamankan oleh Polsek Belik, Rabu (19/7/2023).
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun," kata Kapolsek Belik.
(Khafid Mardiyansyah)