JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus dugaan penjualan organ tubuh ginjal ilegal jaringan internasional di Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Tumpukan paspor dan gepokan uang pecahan seratus ribu rupiah di dalam plastik jadi barang bukti.
Pantauan di lokasi, konfrensi pers akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Wahyu Widadadidamping oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
"Adanya tindak pidana perdagangan orang khususnya perdagangan organ tubuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/7/2023).
Terlihat tumpukan paspor di dalam satu kantong plastik transparan. Terlihat juga 10 ikat uang pecahan Rp 100.000 di dalam empat kantong plastik transparan. Selain itu, terlihat juga sejumlah handphone yang pisah menjadi beberapa plastik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Irjen Krishna Murti, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi. Sejumlah perwakilan dari Kementerian Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial.