JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam sidang etik yang diagendakan pada Senin (24/7/2023). Sidang etik itu akan tetap digelar meski Tanak masih berstatus cuti.
Berikut fakta-faktanya:
1. Sidang diminta diundur
Tanak telah meminta agar sidang etik diundur pelaksanaannya. Pasalnya, dia sedang mengambil cuti dan tidak dapat hadir.
"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Tanak mengaku sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK ihwal permohonan untuk menunda sidang etik tersebut. Namun, ia menekankan siap untuk menghadapi sidang etik tersebut.
2. Dewas pertimbangkan permohonan Tanak
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menggelar sidang berkaitan dengan etik Johanis Tanak pada Senin, 24 Juli 2023. Dalam sidang tersebut, Dewas akan mempertimbangkan permohonan Tanak.
"Sidang hari Senin tetap dilaksanakan, kalau Pak JT tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan majelis nanti waktu sidang," ujar Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.