Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan TPPO ke Malaysia, Tawarkan Kerja di Kebun Sawit

 Polisi Gagalkan TPPO ke Malaysia, Tawarkan Kerja di Kebun Sawit
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A



KERINCI - Kasus perdagangan orang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kerinci, Jambi. Kali ini dengan modus Perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk di kirim ke Malaysia dengan illegal.

Pelaku perdagangan orang bernama Simarni alias Maria warga Simpan Tutup, Gunung Kerinci Siulak, Kerinci Jambi ditangkap di Simpang Kantor Pemkab Kerinci, Desa lubuk Nagodang Kecamatan Siulak.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edimardi Siswoyo mengukapkan, ada calon PMI yang berasal dari kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang di bawa oleh Tekong Ilegal.

“Setelah dapat informasi Unit Opsnal bergerak dan berhasil menghentikan satu unit mobil travel APV, yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia melalui jalur Kota dumai yang mana mobil tersebut di hentikan di Desa Lubuk nagodang,” ujar AKP Edi kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Ditangkapnya tiga orang laki - laki, beserta satu wanita bernama Simarni alias Maria yang mengaku akan mempekerjakan ketiga orang tersebut di Malaysia di kebun sawit dengan gaji paling sedikit 2000 RM/perbulan.

“Simarni alias Maria ini merekrut calon PMI tersebut secara Ilegal dan tanpa ijin dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan meminta sejumlah uang masing-masing Rp.5.000.000/orang, dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia yaitu diperkerjakan di kebun sawit dan security dengan gaji nantinya Rp.7.000.000 perbulan,” jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ( tiga ) buah Paspor atas nama Ketiga korban tersebut, Buku Rekening Bank BRI an. SIMARNI, 2 (dua) unit Handphone merk vivo warna biru dan samsung warna hitam, kartu atm BRI serta slip setoran bukti pembayaran tiket dumai-Malaysia senilai Rp.3.000.000,-

"Untuk pelaku TPPO Simarni disangkakan di duga telah melakukan Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 2 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) atau Kedua Pasal 10 Undang - undang no. 21 tahun 2007 tentang TPPO," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement