Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital, Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek dan Taksi Online Jatim

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |17:36 WIB
Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital, Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek dan Taksi Online Jatim
Gubernur Jatim Khofifah terbitkan Kepgub Tarif Ojek dan Taksi Online (Foto: Dok Pemprov Jawa Timur)
A
A
A

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan pada Senin (10/7/2023) lalu.

Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Serta yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jum'at(20/7/2023).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement