Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan 337 Juta Data Bocor, Komisi I Dorong Pemerintah Keluarkan Peraturan Darurat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 22 Juli 2023 |12:06 WIB
Dugaan 337 Juta Data Bocor, Komisi I Dorong Pemerintah Keluarkan Peraturan Darurat
Anggota Komisi I DPR Sukamta. (tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan darurat terkait dugaan bocornya 337 juta data pribadi.

Hal itu disampaikan Sukamta dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Data Warga Siapa yang Jaga?' yang disiarkan secara daring, Sabtu (22/7/2023).

"Sehingga saya mendorong sembari menunggu berlaku UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) Pemerintah keluarkan peraturan darurat berlaku sampai PDP diberlakukan," kata Sukamta.

Menurut Sukamta, hal itu diperlukan lantaran UU PDP baru berlaku pada 2024. Dengan adanya peraturan darurat itu, Sukamta berharap, lembaga pengelola bisa meningkatkan awareness atau kesadaran untuk melakukan perbaikan soal data.

"Karena selama ini lembaga ada data bocor, bocor lagi lebih gede lagi," ujar Sukamta.

Selain itu, ia menyebut, dengan adanya peraturan darurat tersebut, dapat terjaminnya transparansi atau keterbukaan terhadap penanganan apabila muncul isu soal dugaan kebocoran data.

"Transparansi penanganan tidak muncul ke publik pengelola diapakan kebocorannya bagaimana penanganannya, bagaimana kita mitigasi terhadap data bocor," ucap Sukamta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement