Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rafael Alun Diduga Mencuci Uang hingga Bisnis Panti Pijat

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |13:34 WIB
Rafael Alun Diduga Mencuci Uang hingga Bisnis Panti Pijat
Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi untuk sejumlah kegiatan bisnisnya, salah satunya panti pijat.

Hal itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi pada Kamis, 20 Juli 2023. Di mana salah satu saksi yang diperiksa dari PT Keluarga Segar Sehat yang bergerak di bidang panti pijat.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Pimpinan Money Changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki; Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga; dan seorang Wiraswasta, Timothy Pieter Pribadhi. Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui soal aliran uang untuk kegiatan bisnis Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat 21 Juli 2023).

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP.

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement