"Dari personel Polsek menuju lokasi dan membawa mobil ke Polsek Tanah Sareal," ujarnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelaku dari dua kasus tersebut. Selanjutnya, kedua mobil yang sudah berhasil ditemukan polisi langsung diserahterimakan kepada pemiliknya masing-masing.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 3 sampain9 tahun penjara," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.