Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja ke Bali, 1 Orang Ditangkap!

Armia Jamil , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |00:07 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja ke Bali, 1 Orang Ditangkap!
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

ACEH UTARA - Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh berhasil menangkap satu orang pengedar ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh. Pengedar tersebut berinisial NS.

Dari tangan tersangka, sebanyak 42 Kilogram ganja yang hendak dikirim ke Pulau Bali berhasil disita. Polisi pun menggiring tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan 42 paket ganja yang berada di kawasan hutan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Sehingga, kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran petugas, berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar ganja dan barang bukti 42 paket ganja kering seberat 42 Kilogram yang rencana hendak dikirim ke Bali.

Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro mengatakan, pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari S yang kini masih jadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. Sementara barang tersebut akan dijual ke Bali dengan harga Rp9 juta per paket.

Saat ini, NS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, NS terancam hukuman pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement