Diskusi ini diawali dengan pemutaran film dokumenter "Demi Sawit" yang digarap secara independen oleh FJL Aceh yang turun langsung meliput ke Rawa Singkil. Film ini menggambarkan kondisi terkini Rawa Singkil yang semakin terancam dengan perambahan dan alih fungsi hutan ke lahan sawit.
"Film ini kami buat setelah beberapa kali meliput langsung ke kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, sehingga timbul rencana ingin membuat sebuah karya visual dalam bentuk film indept dokumenter, sejak beberapa tahun terakhir," kata Koorinator FJL Aceh, Munandar Syamsuddin.
Menurutnya orang luar termasuk wartawan tak mudah masuk ke Rawa Singkil karena ada oknum yang memanfaatkan masyarakat sebagai tameng.
"Ada ancaman ketika kami datang membawa kamera, butuh waktu untuk menjelaskan dan memahamkan masyarakat di sana. Itu posisi kami sangat was-was, tapi kami dan kawan-kawan Forum Jurnalis Lingkungan sangat intens dengan isu-isu lingkungan, jadi kami tetap memberanikan diri masuk untuk memberikan informasi ke masyarakat apa yang sebenarnya terjadi," kata Munandar.
"Saya bisa katakan kalau di Meksiko ada kartel narkoba, di Aceh khususnya Rawa Singkil sekarang ada semacam kartel sawit mungkin."
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal mengatakan bahwa Rawa Singkil masih bermasalah dengan tapal batas. "Ini memunculkan konflik tersendiri," katanya.
Kemudian masalah penegakan hukum yang tebang pilih, hanya menyasar masyarakat biasa saja, membuat perambahan Rawa Singkil terus terjadi.
"Yang perlu diketahui, warga biasa hanya melakukan perambahan di pinggiran, tetapi yang masuk ke dalam kawasan inti Rawa Singkil dengan membawa ekskavator untuk membuka jalan dan saluran, ini patut dipertanyakan," ujar Afifuddin.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nurazizah Rahmawati mengatakan Rawa Singkil harus diselamatkan dengan melibatkan semua pihak.
Salah satu solusi dengan penegakan hukum terhadap pelanggar perambahan hutan, melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak begitu saja menjual tanah di kawasan konservasi itu walaupun masuk dalam batas desa mereka.
"Masyarakat yang tinggal di situ sebenarnya tak ingin (perambahan) ini berlanjut, tapi kemudian ke mana suara ini disampaikan? Apakah ini sudah didengar oleh pemerintah daerah di sana? Ini perlu juga dibuat salurannya," kata Nurazizah.