BEKASI- Terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yakni Wowon Erawan alias aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/5/2023).
Pantauan di lokasi Wowon cs tiba di Pengadilan Negeri Bekasi pada pukul 11.58 WIB. Ketiganya diantar menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Setelah tiba, Wowon, Solihin dan Dede langsung ditempatkan di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Bekasi. Ketiga pelaku pembunuhan berantai ini melanjutkan persidangan lanjutan.
Di ruang tahanan, ketiga terdakwa juga dijaga ketat oleh dua petugas kepolisian bersenjata. Petugas dari Kejaksaan pun terlihat juga berjaga di sekitar ruang tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat pada Selasa (18/7) lalu mengatakan bahwa agenda sidang pada hari ini merupakan pemeriksaan saksi. Rencananya, pemeriksaan saksi akan menghadirkan tetangga tempat pembunuhan dilakukan.
“Pekan depan sebanyak lima saksi, paling banyak tujuh. Saksi-saksi di sekitar rumah kontrakan yang menjadi TKP di Bantargebang,” kata Omar, pekan lalu.