JAKARTA - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) diduga menggunakan uang hasil suap pengurusan perkara untuk mengecek kesehatannya di luar negeri. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke saksi seorang Dokter bernama Rustan Efendi.
"Rustan Efendi (Dokter), saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/7/2023).
Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Saksi tersebut yakni seorang Anggota TNI, Bagus Dwi Cahya. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Bagus Dwi Cahya (anggota TNI), saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.