Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mangkir, Pemeriksaan 2 Komisaris Terkait TPPU Panji Gumilang Dijadwal Ulang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |15:53 WIB
Mangkir, Pemeriksaan 2 Komisaris Terkait TPPU Panji Gumilang Dijadwal Ulang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Dua komisaris yang diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, tidak menghadiri panggilan penyidik, pada hari ini, Rabu (26/7/2023).

Kedua saksi itu adalah, AFA yang merupakan Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana dan memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.

Kemudian, MYR sebagai Komisaris utama PT. Samudra Biru Mangun Kencana yang juga memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.

"Terkait dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ramadhan, penasihat hukum kedua saksi tersebut telah melayangkan surat kepada pihak Bareskrim Polri terkait permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Dalam hal ini, Ramadhan menyebut, dua saksi Komisaris tersebut akan diperiksa pada Jumat, 28 Juli 2023. Menurutnya, keduanya sudah berkomitmen akan hadir pada Jumat besok.

"Sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum. Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," ujar Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement