JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada esok hari. Ia diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejauh ini, penyidik total sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi dan ahli.
"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli," kata Ramadhan, Rabu (26/7/2023).
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mengantongi hasil laboratorium forensik (labfor) terkait dengan barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
"Dan telah menerima hasil dari Puslabfor," ujar Ramadhan.
Panji Gumilang, pada esok hari, Kamis, 27 Juli 2023.
Menurut Ramadhan, Panji Gumilang akan diperiksa pada esok hari, Kamis, 27 Juli 2023, dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada haari Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," ucap Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.