JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 27 saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
"Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa adalah sebanyak 27 saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ramadhan, dari hasil verifikasi dokumen terhadap 15 senjata yang diserahkan KPK ke Baintelkam Polri, didapatkan sembilan senjata yang tidak ada dokumen atau ilegal.
"Kemudian diserahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar Ramadhan.
Sementara, keenam senjata lain yang memiliki dokumen perizinan, diamankan di gudang senjata di Baintelkam Polri.
"Hingga saat ini Polri dan seluruh jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan saudara DM," ucap Ramadhan.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
(Awaludin)