Sebelumnya Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan mulai 22 Mei 2023 dan berlaku hingga 15 November 2023.
Suharyanto berharap agar penanganan kebakaran di Kalimantan Selatan berjalan dengan optimal. “Jika ada titik api, langsung dipadamkan, jangan tunggu api membesar, karena operasi pemadaman lewat udara biayanya sangat mahal. Kita berharap, kebakaran hutan dan lahan tahun ini dapat terkendali dengan baik,” tegasnya.
(Widi Agustian)