Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasbi Hasan Diduga Cek Kesehatan dengan Uang Suap Perkara MA, Ini 4 Faktanya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |06:01 WIB
Hasbi Hasan Diduga Cek Kesehatan dengan Uang Suap Perkara MA, Ini 4 Faktanya
Hasbi Hasan. (Foto: Dok. MPI)
A
A
A

JAKARTA – Tersangka suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan (HH) diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsinya untuk cek kesehatan di luar negeri.

Berikut fakta-fakta terkait hal ini:

 BACA JUGA:

1. Dikonfirmasi saksi

Dugaan terkait pengecekan kesehatan HH dikonfirmasi oleh seorang saksi, dokter bernama Rustan Efendi.

"Rustan Efendi (Dokter), saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/7/2023).

 BACA JUGA:

2. Panggil anggota TNI sebagai saksi

Sementara itu, Bagus Dwi Cahya, seorang anggota TNI yang juga menjadi saksi dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, mangkir dari pemanggilan tim penyidik KPK. Ali mengatakan bahwa KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Bagus Dwi Cahya (anggota TNI), saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," jelasnya.

3. Tetapkan dua tersangka baru kasus suap MA

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

4. Hasbi Hassan terima Rp3 Miliar

Diketahui, dari Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan Tri Yudianto dari Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera sebagian diserahkan kepada Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement