Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Irwan Hermawan Ditolak Hakim

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |13:38 WIB
Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Irwan Hermawan Ditolak Hakim
Sidang eksepsi Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang yang menjerat Irwan terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Irwan Hermawan.

Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan, keberatan kubu Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya prematur lantaran perkara itu dinilai sebagai perkara perdata tidak tepat.

Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Sebab itu, seharusnya tim penasihat hukum Irwan Hermawan mengajukan upaya hukum lain sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.

Majelis juga tidak mempertimbangkan keberatan tim penasihat hukum Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa belum ada perhitungan kerugian negara ketika perkara yang menjerat kliennya tengah diusut.

“Majelis hakim tidak sependapat, tidak ada ketentuan hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka,” ujar Hakim Adam Pontoh.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, Majelis Hakim menginstruksikan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menggelar sidang putusan sela terhadap kasus yang menjerat tiga petinggi korporasi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang sela ini digelar karena ketiganya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

"Ya Kamis ini sidang putusan sela," kata Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement