Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Skenario Perintangan Penyidikan Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |09:16 WIB
KPK Dalami Skenario Perintangan Penyidikan Lukas Enembe
KPK dalami skenario perintangan penyidikan Lukas Enembe. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Advokat Stefanus Roy Rening (SRR) menyusun skenario untuk merintangi proses penyidikan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Stefanus diduga merancang skenario untuk menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Lukas saat berada di Papua, beberapa waktu lalu.

Dugaan itu kemudian didalami KPK lewat rekan Stefanus Roy Rening yang juga seorang advokat, Petrus Bala Pattyona. Petrus diduga mengetahui skenario perintangan penyidikan Lukas yang dirancang Stefanus. Diketahui, Stefanus dan Petrus merupakan kuasa hukum Lukas.

"Petrus Bala Pattyona (pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penyusunan skenario perintangan yang dilakukan tersangka SRR saat berada di rumah kediaman Lukas Enembe di Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/7/2023).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.

Roy Rening diduga dengan sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Selanjutnya, Stefanus Roy Rening diduga juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Tujuannya, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Stefanus Roy Rening diduga juga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Para saksi tersebut kemudian menuruti perintah Roy Rening.

Atas tindakan Stefanus Roy Rening itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung terhadap Lukas Enembe menjadi terhambat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement