Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Miss Huang Buron TPPO Jual Ginjal, Polisi Minta Interpol Keluarkan Red Notice

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |16:36 WIB
Buru Miss Huang Buron TPPO Jual Ginjal, Polisi Minta Interpol Keluarkan <i>Red Notice</i>
Interpol. (Foto: Reuters)
A
A
A

"Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta-an per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

"Yang bersangkutan mendapat Rp3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement