JAKARTA - Polisi bakal meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Buronan itu kini berada di uar negeri.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) kita ajukan red notice melalui interpol," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (27/7/2023).
Salah satu buronannya adalah seseorang yang disapa Miss Huang. Perannya mengatur segala hal transplantasi ginjal di Kamboja. Polisi terganjal aturan untuk bisa menangkapnya di Kamboja. Sehingga, Hengki mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja.
BACA JUGA:
"Kemudian untuk perkembangan yang luar negeri, kami intens berkoordinasi, berkomunikasi dengan (Divisi) Hubinter (Polri) dan langsung ke atase pertahanan Kamboja, karena di sana belum ada kepolisian, jadi sangat dibackup oleh atase pertahanan Kamboja berkoordinasi intensif," sambungnya.
Sebelumnyam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya berangkat ke Bali untuk mendalami sindikat TPPO jual ginjal Bekasi ke Kamboja.
"Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," ujar Trunoyudo, Rabu (26/7/2023).
BACA JUGA:
Penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.