Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu: 2.400 Kasus WNI Jadi Korban TPPO dalam 2 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 22 Juli 2023 |17:00 WIB
Kemlu: 2.400 Kasus WNI Jadi Korban TPPO dalam 2 Tahun
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI melaporkan setidaknya ada lebih dari 2.400 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan penipuan daring (online scamming) dalam dua tahun terakhir ini.

Dalam sebuah seminar di Yogyakarta, pada Jumat (21/7/2023), Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto menyebut bahwa jumlah tersebut meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau dibandingkan tahun 2021, kasus semacam ini jumlahnya belum sampai 200 kasus,” kata Andy dalam seminar yang diikuti secara daring di Jakarta, dikutip Antara.

Selain jumlahnya yang terus meningkat, Andy menyebut kasus perdagangan orang yang terkait dengan penipuan daring —yang pertama kali ditemukan di Kamboja— kini merambah ke berbagai negara, seperti Laos, Vietnam, Thailand, Filipina, Malaysia bahkan Uni Emirat Arab (UAE).

“Korban dijanjikan bekerja di UAE, tetapi ternyata akhirnya dibawa ke Myanmar atau Kamboja dan terlibat dalam kejahatan penipuan daring,” tuturnya.

Andy juga mengatakan korban-korban yang menjadi penipuan daring saat ini juga kian beragam, tidak hanya dari kalangan berpendidikan rendah, melainkan juga orang-orang lulusan pendidikan S1 dan S2.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menambahkan bahwa pemberantasan kasus perdagangan orang semakin rumit karena dia menemukan adanya sejumlah korban yang telah dipulangkan ke tanah air, tetapi kembali berangkat ke perusahaan online scam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement