JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang anggotanya sebagai tersangka tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ada 8 orang (pelaku), yang masuk pidana 7 orang, dikembalikan ke etik, sudah ditetapkan tersanagka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2023).
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara masih ada satu orang anggota yang masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisal S.
Tujuh orang tersangka dan satu DPO diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang berinisial DK (38) meninggal dunia. Korban diduga melakukan tindak pidana narkoba. Polisi akan menelusuri apakah dalam melaksanakan tugas memiliki surat perintah.
BACA JUGA:
"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.