GARUT - Puluhan drum minuman keras (miras) jenis ciu disita Polres Garut dari wilayah Kecamatan Bayongbong. Tidak hanya ciu, polisi juga mengamankan berbagai jenis miras lain dalam sebuah operasi pekat yang berlangsung di Kampung Radug Hilir, Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, diamankannya berbagai jenis miras ini merupakan upaya dalam mengatasi laporan masyarakat dan berbagai insiden gangguan keamanan di daerah akibat dampak dari peredaran miras.
"Operasi pekat ini dilakukan untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, sekaligus juga penanganan dari dampak peristiwa tindak kriminal lain di daerah Garut yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat (28/7/2023).
Berbagai miras lain yang juga ikut disita petugas dari operasi itu adalah dua ember tuak, 46 botol alkohol 70 persen One Med isi 100 ml per botol, 20 botol ciu dan 18 botol ciu rasa leci yang masing-masing berkapasitas 1 liter. Seluruh minuman keras itu merupakan milik seseorang berinisial R (45) warga Desa Sukasenang, Bayongbong.
"Pemiliknya inisial R warga Desa Sukasenang Bayongbong. Penjual ini sudah kami berikan peringatan, pembinaan dan tipiring (tindak pidana ringan), sedangkan barang buktinya diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Polisi, tambah Kapolres Garut, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan aktivitas jual beli miras di lingkungan tempat tinggal mereka. Pengaruh miras setidaknya telah berpengaruh buruk pada kondisi keamanan di Garut.
"Berbagai tindak pidana yang terjadi sebagian disebabkan karena pengaruh miras. Belum lagi miras dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya apabila pengemudinya berada dalam pengaruh alkohol, oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas jual beli miras," katanya.
(Arief Setyadi )