“Boleh ngga produk-produk non-halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non-halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan, mau makan yang halal atau yang non halal silahkan, tetapi restoran dikasih keterangan ini non-halal,” kata dia.
"Selain ada kewajiban menyatakan ini halal. Ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal. Jadi kita boleh milih," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan restoran harus memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Psalnya, jika dapurnya tercampur maka akan terkontaminasi.
"Tidak bisa itu auditor halal yang melakukan audit. Kalau dapurnya belum pisah, tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halalnya," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)