Dan terakhir itu dilakukan tersangka di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu, karena korban melakukan perlawanan.
"Perbuatan tersangka pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, lalu tersangka masuk dan merudapaksa korban. Dan terakhir di tempat ia bekerja saat itu korban mencoba melawan namun tersangka tidak peduli dan mengikat korban di batu," jelasnya.
Kini tersangka yang sudah diamankan di Mapolres OKUS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti (BB) sajam dan serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.
"Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)