Diketahui sebelumnya, TNI menyampaikan meski keberatan atas penetapan tersangka dua perwira tinggi militer yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka tetap taat hukum.
BACA JUGA:
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka.
(Qur'anul Hidayat)