JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko mengungkapkan, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Penahanan dilakukan usap penetapan tersangka oleh penyidik Puspom TNI.
Hal yang sama juga dialami oleh Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
BACA JUGA:
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," ucap Marsda R Agung Handoko, di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
Agung menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi. Sehingga unsur tindak pidana sudah terpenuhi dan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
BACA JUGA:
"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung.