JAKARTA - Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran FG (18) dan AP (20). Keduanya merupakan aktor utama dari aksi tawuran di Gang T, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru pada Minggu 30 Juli 2023 malam.
"Kita amankan dua pimpinan pelaku tawuran atau dedengkot yang kerap kali sebabkan tawuran di Johar Baru. Keduanya sempat membuat tawuran di Johar Baru," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wira, Senin (31/7/2023).
Rudi mengatakan, FG merupakan warga Johar Baru dan pengangguran. Sementara AP merupakan warga Campaka Putih Barat yang juga tidak memiliki pekerjaan.
Keduanya diamankan atas kepemilikan senjata tajam berupa celurit. "Ada 2 bilah senjata tajam (sajam) jenis cerurit bergagang kayu warna biru," ujar Rudi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Rudi, keduanya mengaku adanya tawuran terjadi antara kelompok anak Golday Kampung Rawa dan Johar Baru.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Rudi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FG dan AP terjerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 1951 terkait kepemilikan sajam yang digunakan saat tawuran.
(Arief Setyadi )