Dikatakan Rohmadi, aksi pencurian ini tidak dilakukan oleh BP seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor miliknya.
"Identitas rekan pelaku yang kabur sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi," kata dia.
Selain mengamankan BP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Kapolsek mengungkapkan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Pringsewu.
Atas perbuatannya, BP akan dijerat Pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)