Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepergok Mencuri, Pelaku Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |01:34 WIB
Kepergok Mencuri, Pelaku Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Pelaku pencurian di Lampung ditangkap. (Ist)
A
A
A

Dikatakan Rohmadi, aksi pencurian ini tidak dilakukan oleh BP seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

"Identitas rekan pelaku yang kabur sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi," kata dia.

Selain mengamankan BP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Kapolsek mengungkapkan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Pringsewu.

Atas perbuatannya, BP akan dijerat Pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement