Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Nanya, 2 Begal Bersenjata Rampas Motor Warga

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |18:53 WIB
Pura-Pura Nanya, 2 Begal Bersenjata Rampas Motor Warga
Ilustrasi begal (Foto: Antara)
A
A
A

GARUT - Aksi begal merampas motor kembali terjadi di kawasan Garut Selatan. Dua pelaku bersenjata golok melancarkan aksinya di jalan lingkungan Kampung Bendungan, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong.

Di lokasi tersebut, tersangka berinisial IL dan OV melakukan perampasan sepeda motor matic jenis Honda Beat milik seorang pemuda bernama Eki.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, modus kedua begal tersebut sebelum merampas motor korban adalah pura-pura bertanya.

"Kejadian Rabu (26/7/2023) pekan lalu dengan modus pura-pura bertanya. Saat mendekat salah satu tersangka yaitu OV, mengacungkan golok hingga berjarak sekitar 1 cm dengan leher korban," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolres Garut, Senin (31/7/2023).

OV memaksa korban untuk turun dari motor yang dikendarai korban. Lantaran takut, korban langsung turun hingga motor miliknya diambil secara paksa.

"Sementara seorang tersangka lain, yaitu IL berada di atas motornya sambil mengawasi keadaan sekitar. Diketahui, kedua begal ini sebelumnya berboncengan ke TKP sebelum beraksi," katanya.

Korban yang menjauh dari kedua pelaku begal itu kemudian berteriak agar perampasan yang ia alami diketahui warga. Benar saja, warga yang mendengar teriakan Eki langsung keluar rumah.

"Korgan berteriak maling, sementara pelaku OV ini mencoba mengejar sambil mengacungkan golok. Kebetulan teriakan korban didengar warga mengejar kedua pelaku," ucapnya.

Kedua begal ini pun panik. Mereka mencoba kabur dengan arah yang tak menentu. Tersangka OV yang tersudut melarikan diri ke arah sungai. Di sungai tersebut, dia berhasil ditangkap warga.

"Sementara tersangka IL, berhasil melarikan diri dan sempat buron. Pelariannya hanya berlangsung beberapa hari sebelum petugas menangkapnya di Kecamatan Sukaresmi Garut," katanya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, mulai kendaraan bermotor roda dua, kunci astag, kunci magnet, dan lainnya. Dalam pemeriksaan, diperoleh pengakuan bahwa OV dan IL pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta dan Bandung.

“Di Jakarta, berdasarkan pengakuannya dia beraksi di 30 TKP, di Bandung 3 TKP, dan di Garut 6 TKP. Atas perbuatannya, kepada IL kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Tidak hanya meringkus dua begal yang beraksi di berbagai daerah, Kapolres Garut menyebut bahwa pihaknya membekuk tiga pelaku curanmor lain dalam kurun waktu sepekan terakhir. Ketiga pelaku tersebut berinisial TM, RH dan RA.

“Pelaku TM diketahui melakukan aksi pencurian motor dan sejumlah barang berharga dari dalam rumah warga di wilayah Kecamatan Kadungora. Sedangkan RH dan RA melakukan aksi pencurian motor di Kecamatan Samarang,” ujarnya.

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan dan alat-alat yang mereka gunakan dalam melakukan aksi kejahatan. Tiga maling motor ini dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement