Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Bebas Visa Kunjungan, Menkumham: Masih Dievaluasi dengan Prinsip 3 Kriteria

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2023 |15:44 WIB
Soal Bebas Visa Kunjungan, Menkumham: Masih Dievaluasi dengan Prinsip 3 Kriteria
Menkumham Yasonna L Laoly (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Sebanyak 159 negara itu sebelumnya termasuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Dari keputusan Menkumham tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK. 10 negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam. Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement