WISATAWAN Tajir dari berbagai penjuru dunia kini bisa memegang izin tinggal alias visa hingga 10 tahun di Indonesia. Syaratnya, mereka mau melakukan investasi atau lewat jalur transfer teknologi dan pengetahuan.
Regulasi baru tersebut diperbaruhi melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Permenkumhan tersebut menjadi landasan penerbitan Golden Visa.
BACA JUGA:
Tujuannya adalah satu, mendatangkan dan diperuntukkan untuk Orang Asing berkualitas yang akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Baik melalui penanaman modal atau investasi baik perorangan maupun korporasi.