Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2023 |23:17 WIB
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, setelah dirinya menjalani pemeriksaan kedua.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Panji dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," kaya Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani mengatakan, Panji terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement