JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tengah mempersiapkan langkah perlawanan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Panji melalui kuasa hukumnya akan melakukan praperadilan hingga penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin. Ali menyebut masih ada langkah lainnya, meski Panji berstatus sebagai tersangka.
BACA JUGA:
"Baru tersangka, masih ada proses hukum," kata Ali sast dihubungi wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ali menyebut pihaknya bakal melakukan upaya hukum seperti prapradilan hingga penangguhan penahanan jika pada akhirnya Panji ditahan.
BACA JUGA:
"Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut," ucapnya.