“Hari ini beliau kan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah dilakukan proses hukum ya, itu fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada Bareskrim begitu,” ujarnya.
Amirsyah menegaskan MUI berpandangan ajaran yang diterapkan Panji dalam memimpin Al Zaytun merupakan penodaan agama. Bahkan, fatwa MUI secara tegas menyebut adanya penodaan agama itu.
“Jelas, jelas. Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Alquran harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)