Menurut Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah yang dikonfirmasi pada rabu dini hari, para pelaku berkeliling mengendarai mobil pikap untuk mencuri dan mengincar sejumlah barang yang dapat dicuri di jalanan.
Para pelaku mengakui melakukan aksi pencurian molen cor milik warga itu dan baru satu kali beraksi secara bersama-sama.
BACA JUGA:
"Pada saat anggota melakukan patroli mereka melihat ada mobil pikap dan lima orang yang sedang mengangkut molen beton cor menaikkan ke atas mobil kemudian anggota merasa curiga dan menggeledah ternyata mereka akan membawa pergi atau mencuri molen tersebut," kata Ipda Nasrullah.
"Setelah dilakukan penggeledahan maka didapati dari salah satu pelaku memiliki di dalam tasnya ada anak busur juga senjata tajam jenis badik dan softgun," ia menambahkan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku beserta barang bukti senjata softgun bersama senjata tajam lainnya dibawa ke Polrestabes Makassar guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Akibat ulahnya, para pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Furqon Al Fauzi)