JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendorong penyelesaian hukum secara mediasi antara pihak Sultan Rifat Alfatih dan pihak operator kabel fiber optik.
Sultan Rifat Alfatih merupakan seorang mahasiswa yang menjadi korban terjerat kabel fiber optik.
"Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana. Itu nomor satu," kata Mahfud usai menjenguk Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).
Pihak operator, kata Mahfud, tidak perlu defensif dan berbicara formalitas uang kepada keluarga korban.
"Nah untuk PT Bali Tower, menurut saya memang perlu saling pendekatan yang lebih manusiawi, kekeluargaan, tidak ada lagi bicara formalitas uang, formalitas hukum, keadilan, dan sebagainya. Itu nanti," ucapnya.
"Pihak yang dalam tanda petik bertanggung jawab, Bali Tower itu supaya melakukan pendekatan yang lebih Indonesiawi dan manusiawi. Tidak terlalu formalistik semata, lalu bicara lewat pengacara dengan sangat defensif, dan sebagainya. Selesaikan baik-baik, insya Allah saya optimis," tuturnya.
Begitu pun dengan pihak keluarga, Mahfud meminta keluarga korban dapat mengedepankan mediasi ketimbang terus menyalahkan dan lapor polisi.