Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Rental Milik Warga Sampang Digelapkan, Begini Modusnya

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |16:30 WIB
Mobil Rental Milik Warga Sampang Digelapkan, Begini Modusnya
Pelaku penggelapan mobil rental (Foto: dok polisi)
A
A
A

Menurutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Sampang di Lumajang

 BACA JUGA:

"Setelah melakukan interogasi pelaku mengakui sudah mengadaikan mobil korban dengan motif menanggung pembayaran hutang pamannya," terangnya

 BACA JUGA:

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang.

Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian ratusan juta. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement