Menurutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Sampang di Lumajang
BACA JUGA:
"Setelah melakukan interogasi pelaku mengakui sudah mengadaikan mobil korban dengan motif menanggung pembayaran hutang pamannya," terangnya
BACA JUGA:
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang.
Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian ratusan juta. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.