Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Rental Milik Warga Sampang Digelapkan, Begini Modusnya

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |16:30 WIB
Mobil Rental Milik Warga Sampang Digelapkan, Begini Modusnya
Pelaku penggelapan mobil rental (Foto: dok polisi)
A
A
A

Menurutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Sampang di Lumajang

 BACA JUGA:

"Setelah melakukan interogasi pelaku mengakui sudah mengadaikan mobil korban dengan motif menanggung pembayaran hutang pamannya," terangnya

 BACA JUGA:

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang.

Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian ratusan juta. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement