Wirdhanto mengatakan, tersangka ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang di rumahnya di Kampung Maja, Desa Karangsinom 27 Juli 2023 lalu. Polisi menelusuri laporan masyarakat tentang adanya praktek perjudian di Desa Karangsinom.
"Setelah kami mendapat laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti dan memang benar laporan tersebut," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagai bandar judi dia mengaku mendapat keuntungan bersih perbulan mencapai Rp 5 juta. Praktek perjudian itu dilakukan seorang diri.
"Tapi kami masih mendalami lebih lanjut pengakuan tersangka," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangsinom, Nano Karno mengatakan sudah mengingatkan warganya untuk berhenti bermain judi. Alasannya judi togel yang dilakukan oleh banyak warganya itu sudah merusak ekonomi keluarga.
"Saya sudah sering mengingatkan tapi tidak pernah di dengar," katanya.
Nano mengaku gembira akhirnya polisi turun ke desanya dan menangkap bandar judi online.
"Dengan tertangkap bandarnya maka tidak ada lagi warga kami yang pasang togel di desanya, "katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pardal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara.
(Awaludin)