SUMENEP - Satuan Reskrim Polsek Sapeken Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku NY, (37) warga Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, diamankan di sebuah hutan Dusun Cermen Kampung Sasampan.
Menurutnya, Kejadian berawal Bunga (12) di kabarkan hilang oleh orang tuanya, dan diketahui kabur dibawa oleh pelaku sehingga keluarga melakukan pencarian dan melaporkan ke polisi.
Menindak lanjuti laporan tersebut tim gabungan Reskrim Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu, menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.
"Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB, korban Bunga dan pelaku NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan," kata Kasi Humas Polsek Sapeken, AKP Widiarti, Sabtu (5/8/2023).
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku membawa kabur korban dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.