Tahanan perang dilindungi oleh Konvensi Jenewa Ketiga, yang ditandatangani oleh Korea Utara dan AS. Kesepakatan itu merinci standar untuk perawatan tawanan, memastikan segalanya mulai dari perawatan medis yang memadai dan akses Palang Merah, hingga kemampuan narapidana untuk mengirim pesan ke keluarga mereka.
Rachel VanLandingham, seorang ahli hukum militer di Southwestern Law School, mengatakan King akan mendapat manfaat dari diklasifikasikan sebagai tawanan perang, bahkan jika itu dapat dilihat secara hukum sebagai peregangan.
"Ini memberikan kerangka kerja yang jauh lebih jelas dan sangat terstruktur tentang bagaimana mereka harus memperlakukan dia sampai ke jumlah rokok sehari yang harus mereka berikan kepadanya jika dia meminta," katanya.
Tidak jelas apakah melabeli King sebagai tawanan perang akan mengubah cara pemerintah Korea Utara yang terisolasi memperlakukannya. Pyongyang, yang terus mengembangkan senjata nuklir yang melanggar resolusi PBB, berulang kali menunjukkan tidak mau terikat dengan hukum internasional.
(Rahman Asmardika)