JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa melakukan penyitaan terhadap 31 barang bukti dalam proses penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Berikut Fakta yang berhasil dihimpun:
1. Terkait Kasus Panji Gumilang
Penggeledahan di wilayah Ponpes Al-Zaytun itu sendiri dilakukan terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
"Pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda/barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Senin (7/8/2023).
2. Polisi Dapat Barang Bukti di LKM
Dalam hal ini penyidik menyita barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita
3. Polisi Temukan Bukti di Kediaman Panji dan Masjid
Kemudian di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 18 item barang disita.
"Masjid Al Hayat Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 4 item barang disita," ujar Djuhandhani.