BENGKULU - Kasus tindak kekerasan wali murid terhadap guru di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu berbuntut panjang. Meski pelaku telah menyerahkan diri namun korban yang kehilangan satu bola matanya akibat diketapel oleh pelaku juga dilaporkan balik oleh anak pelaku ke pihak kepolisian atas laporan tindak penganiayaan anak.
Tidak hanya memproses hukum wali murid pelaku, tindak penganiayaan guru di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong yang kehilangan satu bola matanya akibat dikatapel pelaku, Polres Rejang Lebong juga menerima laporan dari anak pelaku yang melaporkan balik sang guru Zaharman (58) atas laporan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihaknya dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi.
BACA JUGA:
"Dimana versi dari anak pelaku, ia ditendang di bagian wajah oleh korban (guru). Laporannya juga diperkuat dengan bukti visum yang dibawa anak pelaku," kata Iptu Denyfita Mochtar, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Sementara itu, korban ketapel Zaharman hingga kini masih dirawat di rumah sakit AR Bunda Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan diperkirakan menderita cacat permanen akibat bola mata bagian kanannya pecah hantaman batu yang digunakan pelaku.
"Sedangkan versi korban, saat kejadian ia menendang anak pelaku dibagian kaki saat ia sedang duduk namun tak sengaja mengenai wajahnya," tambah Iptu Denyfita.