Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Cibinong

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |08:00 WIB
KPK Eksekusi Mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Cibinong
Rahmat Effendi (Fot : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Eksekusi itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/8/2023).

Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," ujar Ali.

Rahmat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement