Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |18:50 WIB
Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi
Ricky Rizal (Dok MPI)
A
A
A

Sebelumnya, MA memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, hukuman untuk Putri Candrawathi juga diringankan MA menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut divonis hukuman 10 tahun penjara oleh PN Jaksel.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement